Lokakarya (4) : Bentuk-bentuk Agreement Internasional
Di hari kedua lokakarya Hibah KUI Dikti 2016, MIR kembali menyelenggarakan lokakarya dengan mendatangkan pembicara dari International Office Universitas Brawijaya yaitu Bapak Agus Suharyanto, Ph.D (lulusan S3 Tehnik Sipil dari Kagoshima University 1997). Topik yang diangkat hari ini adalah bentuk-bentuk perjanjian internasional. Menurut penjelasan beliau, perjanjian internasional ada 5 bentuk, yaitu LOI, MOA (LOA), MOU, TAA dan MTA.
LoI (Letter of Intent)
Letter of intent is intention to take some action to develop cooperation. Yaitu merupakan outline dokumen persetujuan antara dua atau lebih pihak sebelum agreeement selesai.
MoA (Memorandum of Agreement) atau LoA (Letter of Agreement)
Merupakan dokumen yang menyatakan bahwa dua institusi menyetujui perjanjian. Perlu ditulis tentang: daftar atau program aktivitas, waktu, dana, aktivitas, syarat-syaratnya, kemudian dijilid.
MoU (Memorandum of Understanding)
Merupakan langkah pertama dalam membentuk format kontrak (lebih formal bentuknya). Isinya meliputi tentang program payung (aktivitas).
TAA (Technical Academic Agreement)
Merupakan dokumen kesepakatan untuk menjalankan kerjasama akademik (bersifat operasional). Sebelum ditulis dalam draft legal, perlu dinegosiasikan sampai terjadi kesepakatan. TAA dibuat oleh kedua belah pihak.
Contoh TAA :
1. Program struktur : meliputi waktu, proses, time line, degree awarded.
2. Field of study : meliputi bidang program studi yang dikerjasamakan.
3. Selection of student : syaratnya memenuhi (TOEFL, IELTS), topik riset, lama studi di SMA.
4. Enrollment of student
5. Accreditation of credits : Pengakuan kredit mata kuliah (yang diakui berapa), mata kuliah apa yang bisa diambil, academic performance ditentukan oleh kedua belah pihak.
6. Fees : meliputi SPP, biaya wajib
7. Student’s responsibility : Terikat dengan peraturan-peraturan tertentu dan hukum di dua negara tersebut, dan mempertanggung jawabkan biaya yang digunakan (international domestic travel expenses, akomodasi, health insurance)
8. Logistical assistance : Host university memberi informasi dan membantu mencari penginapan yang harganya terjangkau.
9. Duration, renegotiation, and termination
10. Resolution of disputes : jika ada perselisihan bagaimana mengatasinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
11. Agreement coordination : siapa yang mengkoordinator di host university dan universitas mitra.
Rina Irawati
MIR
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.